Assalamualaikum..
mungkin kita sering mendengar selama ini bahwa kado tahun baru 2017 dari pemerintah adalah kenaikan tarif dasar listrik.
Kondisi sebenarnya adalah tidak ada kenaikan tarif listrik untuk 2017, yang ada hanya penyesuaian tarif listrik untuk langganan 900 VA yang dianggap mampu oleh pemerintah dan telah ditetapkan dalam permen ESDM no 29 Tahun 2016.
Dari data terakhir, tahun 2016 pemerintah memsubdidi sekitar 26 Juta langganan PLN dengan rincian:
sekitar 22,8 Juta langganan 450 VA (2A) dan
sekitar 22,3 Juta Langganan 900 VA (4A),
Dengan total nilai subsidi yang dikeluarkan pemerintah sekitar (53,1 Triliun/http://bisnis.liputan6.com).
Berkaca oleh hal demikian pemerintah melalui Tim Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), kementerian Sosial melakukan verifikasi terhadap seluruh langganan listrik 900 VA, dan dari hasil investigasi ditemukan sekitar 4,1 Juta yang menurut pemerintah masih berhak untuk diberikan subsidi listrik dengan acuan penilaian sebagai berikut:
1. Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
2. Kartu Keluarga Sejahter (KKS)
3. Kartu Indonesia Pintar (KIP)
4. Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Data 4,1 juta data dari tim TMP2K yang kemudian telah dianggarkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM untuk diberikan subsidi, pihak PLN melakukan verifikasi lanjutan ke lapangan dan hanya ditemukan 3,93 Juta langganan yang memang berhak untuk mendapatkan subsidi.
Jadi masih ada sekitar 196.000 Slot kosong untuk daya 900 VA yang dapat mengajukan permohonan subsidi kepada pemerintah dengan alur seperti gamabr dibawah ini:
Note:
1. daya 450 (2A) sebanyak 22,8 juta lebih masih tetap mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah.
2. Daya 900 VA (4 A) sebayak 22,3 Juta, 18,1 juta dilakukan penyusuaian tarif ke ekonomian nya (dicabut subsidi)
0 komentar:
Posting Komentar