Proteksi dasar terhadap bahaya sengatan Listrik

Leave a Comment
Assalamualaikum.

Oke perasaan sudah 3 minggu lebih belum cuap-cuap ni, selama ini sok sibuk soal nya ane banyak diklat nya.. heheheheheh.

so hari ini kita akan membahas masalah proteksi makluk hidup terhadap bahaya sengatan listrik.
Berdasarkan SNI 0225, Persyaratan Umum Instalasi listrik (PUIL 2011) bagian 131.2 (Proteksi terhadap kejut listrik dibagi menjadi 2 bagian:

1. Proteksi dasar (proteksi terhadap sentuh langsung)
  • Proteksi harus disediakan terhadap bahaya yang dapat timbul karena sentuh dengan bagian aktif instalasi oleh manusia atau ternak.
2. Proteksi gangguan (proteksi terhadap sentuh tak langsung)

  • Proteksi harus disediakan terhadap bahaya yang dapat timbul karena sentuh dengan bagian   konduktif terbuka (BKT) instalasi oleh manusia atau ternak.

Ut   : Voltase sentuh
If    ; Aruh yang mengalir ke bumi
Rm : Resistance elektrode pembumian
Rb  : Resistance tubuh manusia
Ib   : Arus yang melalui tubuh manusia

Berdasarkan ilustrasi gambar diatas  sebuah instalasi voltase rendah wajib menyediakan gawai proteksi kejut listrik misalkan Earth Lekage Circuit Breaker (ELCB) atau Residual Curent Circuit Breker (RCCB) untuk mengamankan tubuh manusia.

Pada BKT proteksi lanjutan harus diberikan dengan pemasangan sistem pembumian, hal tersebut berfungsi untuk membuang semua muatan listrik yang bocor ke bumi yang disebapkan oleh kegagalan insulasi pada peralatan seperti yang ditunjukkan gambar ke dua.

Udah ya teman2 ane gax tau mau nulis apa lagi...


0 komentar:

Posting Komentar